Puspanlak UU BK DPR Gelar FGD Peningkatan Kolaborasi dengan TA AKD
.jpeg)
Kepala BK DPR RI Inosentious Samsul saat menjadi pembicara dalam FDG yang digelar di Jakarta, Jumat (1/10/2021). Foto: Bianca/Man
Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FDG) bertema ‘Peningkatan Kolaborasi PPUU dengan Tenaga Ahli AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dalam Upaya Optimalisasi Dukungan Keahlian Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang’. Kepala BK DPR RI Inosentious Samsul menyampaikan FGD ini untuk mengefektifkan hubungan kerja antara TA dengan BK agar menghasilkan pelayanan yang berkualitas untuk Anggota Dewan.
“Perlu ada kosolidasi, metode kerja antara TA dan BK agar tepat sasaran dengan cara yang tepat dalam memberikan dukungan kepada Anggota DPR,” kata Sensi, sapaan akrabnya, usai menjadi pembicara dalam FDG yang digelar di Jakarta, Jumat (1/10/2021). Menurut Sensi, politik kenegaraan yang baik adalan yang didukung oleh data, informasi atau keilmuan yang kuat. Ia menambahkan, BK mencanangkan evidence based, dan yang bisa melakukan evidance based adalah para TA dan Badan Keahlian. Sehingga kolaborasi ini menjadi penting.
Sebelumnya, Kepala Puspanlak UU Tanti Sumartini menyampaikan Puspanlak UU berada di bawah BK DPR RI mempunyai tugas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di bidang pengawasan dalam pelaksanaan UU. Dalam melaksanakan tugasnya, Puspanlak UU menyelenggarakan fungsi, di antaranya pelaksanaan dukungan evaluasi pemantauan pelaksanaan UU; pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang; dan pelaksanaan dukungan pemantauan peraturan pelaksanaan UU.
Puspanlak UU memiliki visi dan misi untuk menjadi organisasi yang profesional dan akuntabel dalam memberikan dukungan keahlian DPR RI dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan pelaksanaan UU yang aspiratif dan akuntabel. Oleh karena itu berdasarkan visi dan misi tersebut, Puspanlak UU menyelenggarakan kegiatan FGD dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara Puspanlak UU dengan TA AKD, sehingga diharapkan ada optimalisasi dukungan keahlian pengawasan pelaksanaan UU kepada Dewan.
“Komunikasi efektif seperti apa yang akan buat, mekanisme kerja bagaimana yang akan kita buat agar kolaborasi integrasi yang kita lakukan bisa maksimal untuk peningkatan kapasitas dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI dalam bidang pengawasan khususnya pengawasan pelaksanaan UU,” kata Tanti.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari FDG ini antara lain; menemukan bentuk ideal dukungan keahlian yang diperlukan AKD dan bentuk kolaborasi yang efektif antara Puspanlak UU dengan TA AKD untuk bersinergi dalam melaksanakan tugas; peningkatan wawasan dan pengetahuan SDM Puspanlak UU terhadap mekanisme fungsi pengawasan pelaksanaan UU oleh AKD dan peningkatan interpersonal skill (soft skill) SDM Puspanlak UU seperti peningkatan cara berkomunikasi dan peningkatan self esteem/kepercayaan diri terutama ketika berhadapan dengan Anggota DPR RI. (rnm/sf)